• Senin, 7 April 2025

Komisi XI DPR: Pemerintah Harus Hati-Hati Sikapi Tarif Dagang 32 Persen AS

Komisi XI DPR: Pemerintah Harus Hati-Hati Sikapi Tarif Dagang 32 Persen AS Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Dok/vel

Jakarta,TarungNews.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan Pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi terkait pengenaan tarif dagang 32 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pembahasan terkait dampak dari kebijakan baru tarif  dagang Trump ini cukup kompleks dan melibatkan perhitungan yang matang.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dampak tarif ini sangat signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Menurutnya, perlu dikaji secara mendalam dampak-dampak yang dapat timbul ke depannya dari respon yang mungkin diambil oleh Indonesia.

"Kebijakan tarif perdagangan baru AS di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke US, sehingga pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapi nya karena pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tariff baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Diketahui, pihak Trump mengaku bahwa tarif 32 persen yang diterapkan pada Indonesia dihitung berdasarkan asumsi Gedung Putih bahwa Indonesia telah menerapkan pembatasan perdagangan dan manipulasi mata uang yang mengakibatkan tarif sebesar 64 persen pada barang AS.

Selain kepada RI, tarif juga dijatuhkan untuk beberapa negara lain termasuk negara jiran seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Australia, hingga Brunei Darussalam.

"Negara kita dan pembayar pajak kita telah dirampok selama 50 tahun namun hal ini tidak akan terjadi lagi," ujar Presiden Trump dalam caption posting Instagram terhadap tarif tersebut.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar