Bandung,TarungNews.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat minta kepada pihak sekolah jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan, selambat-lambatnya Tanggal 3 Februari 2025, hal tersebut dilakukan Disdik Jabar merespon permintaan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta seluruh kepala sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang saat ini tertahan,
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
SE yang dikeluarkan Disdik Jabar pada 23 Februari 2025 itu, ditujukan untuk pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, Selasa (28/1/2025).
Dalam surat edaran itu, sekolah pun diminta berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.
"Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah, dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan," lanjut edaran itu.
"Untuk sleanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah".
RJS,tarungnews.com