Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan motor dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Namun, Asep mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.
"Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek," ujar Asep.
Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
"Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya di belakang, sehingga kita perlu informasi banyak dahulu dari para saksi, sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup tentunya akan dilakukan pemanggilan pada yang bersangkutan," ungkap Asep.
Disampaikan Asep, pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK dalam rangka mengonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang telah dikantongi pihaknya.
"Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik," ucap Asep.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi bank bjb.
- Mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH)
- Pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi Suhendri (S)
- Pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam kasus ini KPK telah mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.
Red,tarungnews.com