• Rabu, 12 Maret 2025

Ridwan Kamil Berikan Pernyataan Usai Rumahnya Digeledah KPK

Ridwan Kamil Berikan Pernyataan Usai Rumahnya Digeledah KPK mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (istimewa)

Bandung,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ridwan Kamil yang akrab di sapa Kang Emil buka suara usai rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kang Emil membenarkan bahwa rumahnya digeledah oleh KPK terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB," kata Kang Emil lewat pernyataan resmi, Senin (10/3).

Menurut Kang Emil, tim KPK sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya. Kang Emil mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia mengaku sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.

Kendati demikian, Mantan Gubernur Jabar tersebut tak mau merinci secara rinci kasus BJB yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya. Ia meminta media bertanya langsung ke tim KPK.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," kata Kang Emil.

Pada Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin 10 Maret 2025.

Informasi penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

"Betul, terkait perkara kasus BJB," kata Setyo Senin 10 Maret 2025.

KPK sebelunya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar