• Rabu, 12 Maret 2025

Tom Lembong Kecewa, Jaksa Sebut Kerugian Negara Pada Impor Gula Rp 578 M

Tom Lembong Kecewa, Jaksa Sebut Kerugian Negara Pada Impor Gula Rp 578 M Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. (youtube)

Jakarta,TarungNews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

JPU mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaan, JPU mengungkap Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.

Selain itu, ia juga memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya di dalam negeri, meskipun saat itu produksi gula dalam negeri masih mencukupi.

"Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya karena merupakan perusahaan gula rafinasi," ujar jaksa.

JPU juga menyoroti dalam kebijakan impor tersebut, Tom Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan stabilitas harga gula. Sebaliknya, ia justru menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," tegas jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom Lembong usai menjalani sidang.

Tom mengatakan dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi. Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat kepadanya sampai sekarang.

"Ya secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," ujar Tom Lembong.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar