Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung RI kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. Kedua orang tersebut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC, hal tersebut di katakana oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
"Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Qohar menyebut MK dan EC diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejagung.
"Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan peran dua tersangka baru itu. Dia mengatakan MK dan EC atas persetujuan atasan mereka melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi.
"Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ujarnya.
Qohar juga menyebut dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13% hingga 15% dengan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.
"Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun," tegas Qohar.
Sebelumnya Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang Tersangka dan langsung dilakukan penahanan :
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dina Saefuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnanda (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joido (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Red,tarungnews.com