Jakarta,tarungNews.com - Tersangka kasus dokumen pagar laut, Kades Kohod Arsin bin Asip dan 3 tersangka lainnya ditahan Bareskrim Polri pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Keempat tersangka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani usai pemeriksaan terhadap empat tersangka di Bareskrim Polri, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
10 Februari 2025, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta petugas kepolisian setempat.
Setelah penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah terkait pagar laut di Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang berasal dari Septian Wicaksono Law Firm.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pemalsuan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen pengajuan hak atas tanah di kawasan yang telah dipagari di perairan Tangerang. “Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin dan tiga tersangka lainnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin malam, 24 Februari 2025. Djuhandhani juga mengungkapkan alasan penahanan mereka.
“Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Djuhandhani.
Red,tarungnews.com