Jakarta,TarungNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekretasis Jenderal PDI-Perjuanghan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bilang penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP itu sah dan sesuai ketentuan hukum.
Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.
Empat orang ahli juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.
Red,tarungnews.com