• Jumat, 7 Februari 2025

Dakwaan Penggelapan Uang Rp100 Miliar, Yopi Gunawan: Tuduhan Jaksa Kepada Klien Kami Tidak Benar

Dakwaan Penggelapan Uang Rp100 Miliar, Yopi Gunawan: Tuduhan Jaksa Kepada Klien Kami Tidak Benar Tim Kuasa Hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H. (Ist)

Bandung,TarungNews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota  Bandung, Kamis (6/2/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan bagian administrasi yaitu Yulianti dari perusahaan PT. Jaya Mulya untuk menjelaskan aliran dana sebesar Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah dana Rp. 32 miliar sudah dicairkan menggunakan giro dari Budiman Halim diberikan pada saksi Chandrawati Halim.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa cek atas nama Miming Theniko sebanyak 32 lembar senilai Rp32 miliar telah dicairkan. Sebanyak 26 lembar cek atas nama PT Jaya Mulya Raya masuk ke rekening perusahaan tersebut dengan total Rp26 miliar. Sebanyak 6 lembar cek lainnya senilai Rp6 miliar atas nama Budiman Halim tidak dicairkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Thjiu (TST).

Menariknya, setelah dana masuk ke rekening PT Jaya Mulya Raya, dalam hitungan hari, Budiman Halim membuka giro atas nama perusahaan tersebut dan mentransfernya ke rekening Tjindriawati Halim. Total dana yang berpindah ke rekening Tjindriawati Halim mencapai Rp32 miliar.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H. mengatakan dari kasus ini bisa dilihat pada persidangan tadi (6/2), intinya bahwa perkara ini sudah menyelesaikan tidak ada utang piutang bahwa Rp. 100 miliar ini sudah dicairkan ke rekening masing-masing. Namun hal ini sudah terbantahkan oleh keterangan saksi Yulianti dalam persidangan. Jadi tuduhan jaksa yang di tuduhkan kepada klien kami itu tidak benar.

"Jadi aliran dana ke PT. Jaya Mulya dan Budiman Halim bukan transaksi bisnis karena di dalam transaksi tersebut pada hari yang sama uang tersebut sudah dikembalikan,"  tegas Yopi Gunawan

Yopi Gunawan menjelaskan, bahwa tidak ada hutang-piutang antara terdakwa MT dengan Budiman Halim maupun PT Jaya Mulya Raya. Bahkan, sejumlah saksi menyebutkan bahwa TST (pelapor) sendiri yang ingin menaikkan performa rekening perusahaannya dengan meminjam rekening dan fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar. “Kami mempertanyakan dasar dakwaan ini. Jika tidak ada hutang-piutang dan semua dana sudah kembali ke pelapor, lalu di mana letak penggelapannya? Ini hanya manipulasi transaksi yang dilakukan pelapor sendiri,” kata Yopi Gunawan.

Dengan fakta ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU terhadap MT dapat terbantahkan, dan kasus ini perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.

Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi serta pembuktian lebih lanjut.

RJS,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar