• Kamis, 16 Januari 2025

Tim dari Kejagung Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Penggeledahan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Tim dari Kejagung Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Penggeledahan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya Petugas dari Kejaksaan Agung sedang membawa Eks Kepala PN Surabaya dan Palembang ke Jakarta. Istimewa

Jakarta,TarungNews.com – Tim dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) dan menemukan uang tunai Rp 21,1 miliar.

Penangkapan dan penggeledahan rumah RS dilakukan terkait dugaan suap Ronald Tannur yang juga melibatkan tiga hakim PN Surabaya, masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Demikian disampaikan Abdul Qohar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (14/1/2025).

RS disebut menerima uang sekitar 63 ribu dolar Singapura (SGD) atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang menyeret Ronald Tannur sebagai terdakwa ketika itu.

Qohar mengatakan, pengeledahan dilakukan di kediaman RS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang Rp21,1 Miliar tersebut ditemukan dalam mobil dalam bentuk pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

“Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas. Total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah),” ujar Qohar.

Qohar mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap Rudi, tim penyidiknya juga melakukan penggeledahan serempak di dua lokasi terpisah di Jakarta dan di Palembang. Rudi, setelah terlibat dalam skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur sempat dipindahtugaskan sebagai ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Selama bertugas di Jakpus, Rudi diketahui memiliki rumah tinggal yang berada di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT-7/RW-12, Cempaka Putih Barat, Jakpus.

Tak lama setelah menjabat sebagai ketua PN Jakpus, Rudi pun mendapatkan promosi karier dengan dirinya yang menjadi hakim tinggi di PT Sumsel. Di tempat penugasan baru tersebut, Rudi memiliki rumah tinggal yang berada di Jalan Ariodillah IV Nomor 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

Barang-barang bukti berupa uang tunai tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik Jampidsus sebagai sitaan.

Qohar menambahkan, uang yang disita oleh penyidik tersebut lebih besar jumlahnya dari penerimaan Rudi dalam suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Namun Qohar menjelaskan akan mendalami uang yang disimpan oleh Rudi tersebut bersumber dari mana saja. Karena kata Qohar, ada dugaan lain dari uang puluhan miliar yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut.

“Uang yang kita sita itu memang lebih besar dari penerimaan terkait kasus Ronald Tannur itu. Tetapi, kita akan mendalami uang-uang tersebut berasal dari mana,” ujar Qohar.

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono (RS) disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar