Jakarta,TarungNews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah PT Timah Tbk 2016-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan denda uang pengganti senilai Rp 900 juta.
Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.
Helena Lim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com