• Rabu, 25 Desember 2024

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan Amar Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (23/12/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis untuk terdakwa Harvey Moeis, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan kurungan penjara.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi timah Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar