Jakarta,TarungNews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula, kata Qohar.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangkat stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," kata Qohar.
Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis.
"Akibat perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Red,tarungnews.com