Jakarta,TarungNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi pidanakan enam pengelola Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah yang terbukti tidak memperhatikan aspek lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak praktik open dumping atau pembuangan sampah di lahan terbuka, yang masih dilakukan di 343 TPA di berbagai daerah.
“Enam TPA ini bagian dari 343 yang kita lakukan verifikasi di lapangan,” ujar Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Iriawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/25).
Rizal menyebut KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.
Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025. Terdapat pula TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada hari ini.
TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember lalu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.
Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.
Untuk TPA ilegal pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S. Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli dan olah TKP dengan ahli.
Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.
"Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi," jelas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa KLH akan memperketat pengawasan terhadap TPA ilegal, khususnya yang dikelola oleh pihak swasta tanpa izin resmi.
“Kedepannya, kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti TPA swasta ilegal agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Red,tarungnews.com