Cimahi TarungNews.com – Polres Cimahi berhasil menciduk Seorang juru masak atau chef di salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP bersama dua rekannya karena kedapatan sedang meracik dan memproduksi cairan kimia untuk bahan baku narkoba jenis tembakau sintesis di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat Jumat (18/4/2025).
Kapoles Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan pelaku berinisial DAP diamankan di rumah kontrakan yang ada di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Cimahi, Jawa Barat yang baru didiami hari itu bersama dua orang tersangka lainnya yakni SH dan MR.
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," kata Niko di lokasi, dimana DAP meracik narkoba.
AKBP Niko menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ungkap Niko.
Tim Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp 350 juta.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa," tegas Niko
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya.
Red,tarungnews.com