Jakarta,TarungNews.com – Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Aceh seberat 192 Kg dan satu orang kurir berinisial M (36) berhasil ditangkap.
“Tersangka dilakukan penangkapan atas kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” jelas Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/25).
Ia menjelaskan, kurir tersebut saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan. Saat ini pun, penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua buron berinisial R dan F.
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika tim penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Kemudian, pada 6 April 2025 tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket sabu menggunakan boat.
“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung diduga berisi Narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 Bungkus yang dibawa oleh Tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” ujarnya.
Red,tarungnews.com