• Jumat, 18 April 2025

Dokter PPDS di RSHS Bandung Terancam 12 Tahun Penjara setelah Diduga Perkosa Pendamping Pasien

Dokter PPDS di RSHS Bandung Terancam 12 Tahun Penjara setelah Diduga Perkosa Pendamping Pasien Calon dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu perguruan tinggi ternama, diduga memperkosa pendamping pasien yang sedang dirawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. DOK Humas

Bandung,TarungNews.com - Calon dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu perguruan tinggi ternama, diduga memperkosa pendamping pasien yang sedang dirawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung

Pelaku, yang diketahui bernama Priguna Anugrah, membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 gedung MCHC RSHS. Namun, alih-alih melakukan pengambilan darah, pelaku justru menyuntikkan cairan bius dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Priguna Anugrah, yang merupakan dokter peserta pendidikan spesialis anestesi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B124/III/2025/STKT Polda Jabar, tertanggal 18 Maret 2025.

"Tempat kejadian perkara berada di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Hendra menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat.

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Setelah itu, tersangka membius dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.

"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri korban hingga sekitar 15 kali, lalu mencoba menghubungkan jarum tersebut ke selang infus," ungkapnya.

Kemudian, pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2025, polisi mengamankan tersangka PAP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar