• Jumat, 18 April 2025

Polisi Tertibkan Pertujukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Pangandaran

Polisi Tertibkan Pertujukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Pangandaran Pertunjukan adu bagong (adu anjing dan babi hutan) ilegal di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, ditertibkan aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan pemerintah daerah, Minggu (6/4/2025). DOK Humas

Pangandaran,TarungNews.com - Pertunjukan adu bagong (adu anjing dan babi hutan) ilegal di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, ditertibkan aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan pemerintah daerah, Minggu (6/4/2025). Kegiatan yang melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan ini telah mendapat penolakan luas dari berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., melalui Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah himbauan persuasif tak diindahkan panitia. Kegiatan ini bahkan telah dilarang sejak tahun lalu.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Mujianto. Ia menambahkan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang terluka, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P., memberikan dukungan penuh terhadap penertiban, meskipun personel TNI banyak terlibat dalam Operasi Ketupat Lodaya. Ia menekankan pentingnya tindakan yang terkoordinasi dan sesuai prosedur.

Panitia acara diketahui telah menarik kontribusi uang tiket tanpa izin dari kecamatan maupun kepolisian. Kapolres menekankan pentingnya tindakan personel yang sesuai aturan dan terkoordinasi.

Penertiban berjalan aman dan kondusif. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan menghindari kegiatan yang merugikan hewan.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar