Jakarta,TarungNews.com - Polri menjelaskan mengenaik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 di mana salah satu poin dalam pasalnya mengatur mengenai surat kepolisian bagi jurnalis asing. Aturan itu sendiri merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Bahkan, dalam pembentukan perpol ini telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Diketahui, dalam pasal 3 huruf a tertuang untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Menurut Kadiv Humas, aturan itu jelas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, bahkan di daerah rawan konflik.
“Terkait dengan pernyataan wajib ,perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin,” jelas Jenderal Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/25).
Ditegaskan Kapolri, apabila tidak ada permintaan dari penjamin, makan surat keterangan kepolisian tidak bisa diterbitkan. Oleh karenanya, surat keterangan kepolisian ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolri.
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukan bagi jurnalis asing yang membutuhkan untuk menjalankan tugas di lokasi bersinggungan dengan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik.
“Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang jika diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya ke Polri dengan pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” ujar Kapolri.
Red,tarungnews.com