• Rabu, 26 Maret 2025

Satresnarkoba Polres Majalengka Ciduk Mantan Anggota DPRD saat Sedang Konsumsi Sabu di Rumahnya

Satresnarkoba Polres Majalengka Ciduk Mantan Anggota DPRD saat Sedang Konsumsi Sabu di Rumahnya Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. DOK Humas Polres Majalengka

Majalengka,TarungNews.com – Mantan anggota DPRD Majalengka, berinisial DR, diciduk oleh jajaran satresnarkoba Polres Majalengka. DR ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat digrebek, DR tertangkap tangan sedang mengosumsi sabu di kediamannya Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

"Tersagka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo,, Jumat, 21 Maret 2025.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya sudah cukup lama menggunakan barang haram tersebut. Namun pihak kepolisian belum mendalami, sejak kapan mantan anggota DPRD Majalengka tahun 2014-2019 itu, menggunakan sabu-sabu.

"Ditangkap sendirian, karena saat itu, di rumahnya juga tidak ada orang lain," jelas Sigit.

Hingga kini petugas masih memeriksa tersangka dan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan tersebut secara intensif di Mapolres Makalengka.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, untuk mengetahui darimana asal usul narkoba yang dimiliki oleh mantan wakil rakyat itu.

"Kami juga masih mengembangkan kasusnya, terutama mengenai dari mana tersangka mendapatkan barang bukti narkoba tersebut," ujar Sigit.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Adapun terkait apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak menjabat sebagai anggota dewan, polisi masih mendalaminya.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar