• Selasa, 18 Maret 2025

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka mengedarkan uang palsu sabanyak 100 lembar pecahan Rp100 ribu dengan cara belanja sembako salah satunya daging ayam. (istimewa)

Cimahi,TarungNews.com - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka mengedarkan uang palsu sabanyak 100 lembar pecahan Rp100 ribu dengan cara belanja sembako salah satunya daging ayam.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan saat menjalankan aksinya ketika  berbelanja ayam potong dan rokok di Pasar Panorama dengan menggunakan uang palsu.

“Jadi awalnya berasal dari kecurigaan pedagang yang menerima uang dari tersangka. Ternyata setelah dicek, uangnya palsu sampai akhirnya mereka diamankan saat itu juga,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut mendapatkan upal ini dari seorang tersangka berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pengakuannya uang itu mereka dapat secara cuma-cuma dari tersangka AE. Memang mereka ini sengaja datang ke Lembang buat ujicoba menggunakan uang palsu, tapi ketahuan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka sengaja menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai potensi peredaran uang palsu.

“Jadi memang sengaja ya, menjelang Idul Fitri. Tersangka juga ini kan mencari keuntungan dari peredaran uang palsu itu. Jadi kita minta waspada, karena saat digunakan kemarin tersangka beroperasi di malam hari,” katanya.

Sementara itu, tersangka Nana mengatakan ia baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan di pasar. Uang itu didapat dari seorang pria di Subang.

“Baru sekali ini, waktu itu dibelikan kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram. Jadi saya dikasih uangnya, kemudian diujicoba di Lembang,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar