Bandung,TarungNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar nasional.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, minyak tersebut juga tidak mematuhi aturan terkait pengemasan dan pelabelan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, ia sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, padahal seharusnya 1 liter sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Senin (10/3).
Penyidikan yang dilakukan pada 13 Februari 2025 di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.
Dalam proses hukum, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta tiga ahli dari bidang perlindungan konsumen, SNI, dan Kementerian Perdagangan RI. Praktik ilegal ini dinilai telah merugikan masyarakat dengan beredarnya produk minyak goreng yang tidak sesuai standar kualitas.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Red,tarungnews.com