Bandung,TarungNews.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut. Delapan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan ini telah diamankan.
Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental mobil yang menyewakan kendaraannya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.
“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” kata Kompol Dadang.
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.
Kompol Dadang menjelaskan peran masing-masing pelaku. MM turut membantu aksi kejahatan, sementara AP memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak. RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.
“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” katanya.
Mobil rental yang digelapkan berhasil ditemukan di Jakarta Barat setelah 45 hari penyelidikan.
Kompol Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan.
“Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal,” ucap dia.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku. “Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Bandung dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.
Red,tarungnews.com