Bandung,TarungNews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar agensi penyedia jasa streaming tindak pidana asusila atau pornografi melalui aplikasi berbayar yang beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polisi menangkap tujuh orang, dua pengelola aplikasi dan lima perempuan yang berperan sebagai penyedia jasa telepon dan video call sex (VCS). Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, streaming pornografi tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat. Ditressiber langusng melakukan patroli siber untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Dari hasil kegiatan patroli siber, ditemukan adanya agensi aplikasi berbayar 'Hani' untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent atau host dan ditemukan adanya tindak pidana asusila atau pornografi," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis 6 Maret 2025.
Kombes Jules menjelaskan, penyidik Subdit 3 Ditressiber Polda Jabar menggerebek kantor agensi tersebut. Penyidik menemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE.
"Beberapa wanita di dalam mes atau kantor tersebut yang tidak menggunakan busana. Lalu dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam handphone para pelaku dan talent di mes atau kantor tersebut ternyata ada aplikasi, yaitu, Honey yang digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi," ujar Kombes Jules.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa agensi yang mengelola kegiatan tersebut bernama SFM Agency, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial DA. Agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DA juga berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency serta ID Talent pada aplikasi HANI. Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut. Sementara itu, pengurus agensi berinisial MAE memiliki peran penting dalam mengawasi para talent, termasuk memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai. Para talent tersebut diberi target untuk mendapatkan sejumlah pengguna atau user setiap harinya.
Para talent yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Tugas utama mereka adalah melakukan panggilan video dengan pengguna, di mana mereka akan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan. Para talent kemudian menerima koin yang diperoleh dari pelanggan atau pengguna yang terdaftar di aplikasi tersebut.
Selain aplikasi HANI, ditemukan pula beberapa aplikasi mitra yang digunakan oleh para pengguna, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com. Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.
Kabid Humas menyatakan, selain menangkap 7 pelaku, polisi juga mengamankan 14 unit handphone, 12 akun aplikasi Honey, dan 2 bundel rekening koran BCA serta uang tunai senilai Rp250.000. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut
Para pelaku dijerat dengan pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman dalam Undang-undang ITE paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait Undang-undang Pornografi, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," pungkas Kabid Humas.
Red,tarungnews.com