Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meningkatkan status perkara kasus pagar laut Bekasi ke tahap penyidikan. Hal itu lantaran penyidik menemukan adanya bukti permulaan awal pemalsuan dokumen di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengemukakan, dalam kasus ini suda ada 93 sertifikat SHM dilakukan uji laboratorium forensik (labfor). Sejumlah saksi pun sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya Kepala Desa Segarajaya aktif dan yang sudah lengser.
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Brigjen. Pol. Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/25).
Diungkapkan Brigjen. Pol. Djuhandani, pihaknya juga sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.
"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka," ungkapnya.
Red,tarungnews.com