Subang,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu malam (22/2/2025.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tim Sat Res Narkoba menyasar lima lokasi utama, terutama di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang.
Hasil operasi menunjukkan keberhasilan petugas dalam menyita 378 botol miras berbagai jenis, satu ember tuak, dan satu galon tuak dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Subang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya
Operasi tersebut melibatkan beberapa personel Sat Res Narkoba, termasuk KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPTU Hendra Saripudin, dan anggota lainnya.
Polres Subang berharap operasi ini memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait kepada pihak berwajib melalui layanan Lapor Pak Polres Subang di nomor 0811-3110-110 atau Call Center Layanan Polisi 110.
Red,tarungnews.com