Purwakarta,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Setelah melakukan berbagai upaya preventif seperti sosialisasi, Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku, SH (26) dan H (26), warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, ditangkap di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu, 16 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan unit 1 Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasat Narkoba, Jumat, (21/02/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8,89 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bungkusan, timbangan digital, plastik klip, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta menegaskan bahwa Pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai cara, baik preventif maupun represif. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami tidak akan tinggal diam demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegasnya.
Red,tarungnews.com