• Sabtu, 22 Februari 2025

Polsek Cileungsi Polres Bogor Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Polsek Cileungsi Polres Bogor Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. DOK Humas

Bogor,TarungNews.com - Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (9/2/2025) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol Edison dalam release yang diadakan pada Rabu (19/2/2025) di Aula Mako Polsek Cileungsi.

Petugas mengamankan SDR (30), YS (53), dan LS (61). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, yaitu AR, CL, dan HD.

Barang bukti yang diamankan berupa 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi serta 1 buah timbangan digital

Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Edison.

Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.”Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar