• Jumat, 21 Februari 2025

Dittipidum Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Menjadi Tersangka

Dittipidum Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Menjadi Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsim menjadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Tangerang.

Bareskrim Polri mengajukan surat pencekalan terhadap Kades Kohod Arsin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pencekalan diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pencekalan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru saja ditetapkan statusnya pada Selasa (18/2/2025). Djuhandhani menyatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan resmi terhadap para tersangka.

“Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Setelah itu kami akan memanggil para tersangka. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar