• Jumat, 21 Februari 2025

Polres Pangandaran Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang Tiga Pelaku Berhasil di Amankan

Polres Pangandaran Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang Tiga Pelaku Berhasil di Amankan Kapolres AKBP Mujianto, dalam konferensi pers di kantor Sat Narkoba, Selasa (18/2/2025), mengatakan penangkapan tiga tersangka di lokasi berbeda dan ribuan butir obat terlarang telah di sita. DOK Humas

Pangandaran,TarungNews.com - Polres Pangandaran berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kapolres AKBP Mujianto, dalam konferensi pers di kantor Sat Narkoba, Selasa (18/2/2025), mengatakan penangkapan tiga tersangka di lokasi berbeda dan ribuan butir obat terlarang telah di sita.

“Ada tiga tersangka pelaku yang kita amankan di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres AKBP Mujianto.

Tersangka AP (Kabupaten Banyumas) dan AK (Kabupaten Pangandaran) ditangkap di Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Barang bukti yang disita dari mereka berupa 320 butir Hexymer, 240 butir Trihexyphendyl, dan 190 butir Tramadol.

Sedangkan tersangka ENK (warga setempat) ditangkap di halaman sebuah masjid di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, dengan barang bukti 30 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphendyl, dan 23 butir Hexymer.

Modus operandi para tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Sat Narkoba Polres Pangandaran.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar