• Selasa, 11 Februari 2025

Sat Res Narkoba Polresta Bandung Sita Ribuan Botol Miras

Sat Res Narkoba Polresta Bandung Sita Ribuan Botol Miras Sat Res Narkoba Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) cipta kondisi yang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk dari seorang penjual di kawasan Kecamatan Soreang. DOK Humas

Kab.Bandung,TarungNews.com - Polresta Bandung terus bergerak aktif dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Sat Res Narkoba Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) cipta kondisi yang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk dari seorang penjual di kawasan Kecamatan Soreang.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Selasa, 11 Februari 2025.

“Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang,” sambungnya.

Kapolresta Bandung menambahkan, dari hasil operasi tersebut, Polresta Bandung langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual.

“Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual,” jelasnya.

Diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Polresta Bandung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar