Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut Kepala Desa Kohod telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus pagar laut. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyebut, pemeriksaan Kepala Desa Kohod dilakukan saat kasus sudah naik sidik.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya, Senin (10/2/25).
Ia menambahkan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih akan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur.
Red,tarungnews.com