• Selasa, 11 Februari 2025

Polresta Cirebon Ungkap Empat Kasus Kriminal, Lima Tersangka Berhasil di Ringkus

Polresta Cirebon Ungkap Empat Kasus Kriminal, Lima Tersangka Berhasil di Ringkus Polresta Cirebon berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal yang meresahkan warga Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, yaitu pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) besi PG Rajawali, pencurian handphone, dan pengeroyokan. DOK Humas

Cirebon,TarungNews.com - Polresta Cirebon berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal yang meresahkan warga Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, yaitu pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) besi PG Rajawali, pencurian handphone, dan pengeroyokan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengumumkan keberhasilan ini pada Senin (10/2/2025). Ia menjelaskan, “Total ada lima tersangka yang berhasil kami amankan. Satu tersangka terkait kasus curanmor, satu tersangka kasus curat besi PG Rajawali, satu tersangka kasus pencurian handphone, dan dua tersangka kasus pengeroyokan.” Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tiga tersangka (curanmor, curat, dan pencurian handphone) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara dua tersangka kasus pengeroyokan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni menekankan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk narkoba, melalui Call Center 110 atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Setiap laporan yang masuk, dijamin akan ditindaklanjuti dengan segera.

Keberhasilan pengungkapan empat kasus kriminal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar