Jakarta,TarungNews.com - AKBP Bintoro Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta tiga polisi lain menjalani penempatan khusus (patsus) buntut kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia senilai Rp 20 miliar. Mereka dipatsus untuk proses penyelidikan di Propam Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan tiga polisi yang kena patsus selain AKBP Bintoro, adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanitreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Kombes Pol Ade Ary menambahkan patsus empat polisi dilakukan guna memudahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak bos Prodia.
"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tegasnya.
Dugaan kasus pemerasan bos Prodia berawal dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan Polsi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangkanya adalah Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diduga diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.
Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.
Pemerasan tersebut terungkap saat Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024, memprotes kenapa polisi masih melanjutkan penyidikan kasus yang menjeratnya, padahal keluarganya sudah menyerahkan uang Rp 20 miliar seperti diminta oleh oknum perwira itu.
Bahkan, aset-aset mewah milik bos Prodia seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson diduga sudah disita oleh polisi.
Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat AKBP Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah.
Red,tarungnews.com