• Rabu, 22 Januari 2025

Polres Cianjur Berhasil Ringkus 4 Orang Spesialis Pencurian Minimarket, Bobol 9 Toko dengan Membawa Senjata Api

Polres Cianjur Berhasil Ringkus 4 Orang Spesialis Pencurian Minimarket, Bobol 9 Toko dengan Membawa Senjata Api Empat orang pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian minimarket telah diringkus oleh Polres Cianjur. DOK Humas

Cianjur,TarungNews.com - Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan di wilayah Cianjur.

Empat orang pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian minimarket telah diringkus oleh Polres Cianjur.

Kejahatan tersebut terjadi di 9 toko minimarket di wilayah Kabupaten Cianjur, dalam kurun waktu mulai tanggal 6 Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok minimarket kemudian masuk dan merusak DVR CCTV toko lalu membongkar brankas untuk mengambil uang yang disimpan didalam brankas. Akibat peristiwa pencurian di 9 minimarket, pihak mimimarket mengalami kerugian dengan total mencapai Rp606.581.543.00.

Penangkapan para pelaku dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik beberapa orang tidak dikenal di sebuah vila kosong di Kampung Barurape’i Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

Berkat ketanggapan Kapolsek Sukanagara dan jajarannya, para pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yaitu senjata api jenis pistol airsoft yang sudah di upgrade berisikan 4 peluru dan dalam keadaan siap tembak bermerk Makarov didalam tas milik para pelaku. Alhamdulillah pada saat mengamankan pelaku tidak terjadi insiden penembakan. Saat ini kami juga sedang menindaklanjuti asal usul kepemilikan senjata api tersebut,” ucap Kapolres Cianjur.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti untuk membobol minimarket seperti alat bor, obeng, linggis dan barang bukti lainnya. Polsek Sukanagara lalu berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba dan Satintelkam untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan petunjuk yang identik dari para pelaku yang selama ini kami cari, tidak perlu waktu lama tim langsung meluncur ke Mapolsek Sukanagara untuk mengamankan pelaku yang diduga identik dengan pelaku pencurian minimarket, para pelaku tersebut lalu dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” ujar Kapolres Cianjur.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.” tutup Kapolres Cianjur.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar