• Jumat, 17 Januari 2025

5 Orang Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan Kantor Ormas PP Dijadikan Tersangka

5 Orang Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan Kantor Ormas PP Dijadikan Tersangka Lima anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila pada Rabu (15/1/2025). istimewa

Bandung,TarungNews.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kota Bandung. Kelima tersangka tersebut diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung pada Rabu (15/1/2025).

“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS,” tegas Jules di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025).

Kabid Humas Jules menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4,” ujarnya.

Jules menerangkan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila, beberapa anggota ormas GRIB Jaya melakukan perusakan dan menganiaya sejumlah orang. Dalam insiden tersebut, empat orang mengalami luka karena sabetan senjata tajam.

Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerusakan pada kaca bagian pintu kendaran, dua unit mobil pecah kaca beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena senjata tajam,” tegas Jules.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar