Cirebon,TarungNews.com - Polresta Cirebon berhasil menyelamatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penjaringan, Jakarta Utara. Keberhasilan ini berkat laporan cepat orang tua korban yang khawatir anaknya hilang sejak November 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak November 2024 tanpa sepengetahuan ibunya. Setelah berbulan-bulan tanpa kabar, korban akhirnya menghubungi keluarganya pada Selasa (14/1/2024) dan mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialaminya.
“Korban mengaku dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus dan pemandu lagu. Ia juga dipaksa bekerja meski sakit karena terlilit utang Rp3 juta,” ujar Kapolresta Cirebon, Rabu (15/1/2024).
Mendapat laporan tersebut, Tim Piket Siaga Reskrim dan Tekab 852 Polresta Cirebon langsung bergerak cepat ke Jakarta Utara. Korban berhasil dievakuasi dan segera kembali ke Cirebon untuk bertemu keluarganya.
“Kami tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan ia mendapatkan perawatan dan perlindungan yang dibutuhkan,” tambah Kapolresta Cirebon
Satreskrim Polresta Cirebon kini tengah menyelidiki kasus ini untuk membongkar jaringan TPPO yang terlibat. Identitas pengelola tempat spa tempat korban bekerja telah diketahui, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
“Kejahatan TPPO merupakan ancaman serius, terutama bagi anak-anak. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan seperti ini,” tegas Kapolresta Cirebon. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas TPPO.
Red,tarungnews.com