Cianjur,TarungNews.com - Dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur terkait kasus bentrokan antar kelompok motor di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, telah menyerahkan diri. Kedua pelaku, M dan AI, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur didampingi orang tua masing-masing.
Kasus ini bermula dari aksi saling kejar dua kelompok motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pelaku A menyerahkan diri pada Minggu (12/1/2025) pukul 22.00 WIB, sementara pelaku M menyerahkan diri pada Senin (13/1/2025) siang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M berperan sebagai joki motor yang mengejar korban. Sedangkan pelaku A membonceng, sambil membawa senjata tajam, dan ikut mengejar korban,” ucapnya.
Saat ini, seluruh pelaku bentrokan, termasuk lima pelaku di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.
“Dari keenam pelaku tersebut, 5 di antaranya masih di bawah umur termasuk DPO yang sudah menyerahkan diri itu juga tercatat sebagai pelajar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red,tarungnews.com