• Kamis, 16 Januari 2025

Dua DPO Kasus Bentrokan Kelompok Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

Dua DPO Kasus Bentrokan Kelompok Motor di Cianjur Menyerahkan Diri Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. DOK Humas

Cianjur,TarungNews.com - Dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur terkait kasus bentrokan antar kelompok motor di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, telah menyerahkan diri. Kedua pelaku, M dan AI, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur didampingi orang tua masing-masing.

Kasus ini bermula dari aksi saling kejar dua kelompok motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pelaku A menyerahkan diri pada Minggu (12/1/2025) pukul 22.00 WIB, sementara pelaku M menyerahkan diri pada Senin (13/1/2025) siang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M berperan sebagai joki motor yang mengejar korban. Sedangkan pelaku A membonceng, sambil membawa senjata tajam, dan ikut mengejar korban,” ucapnya.

Saat ini, seluruh pelaku bentrokan, termasuk lima pelaku di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.

“Dari keenam pelaku tersebut, 5 di antaranya masih di bawah umur termasuk DPO yang sudah menyerahkan diri itu juga tercatat sebagai pelajar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar