• Kamis, 9 Januari 2025

Polres Indramayu RingkusPengedar Sabu, Pelaku Simpan Narkoba di Bawah Kasur

Polres Indramayu RingkusPengedar Sabu, Pelaku Simpan Narkoba di Bawah Kasur Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. DOK Humas

Indramayu,TarungNews.com - Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25), warga Desa Kedokanbunder Wetan. Petugas menangkap A di pinggir jalan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang siap diedarkan. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam satu bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas, namun petugas tetap berhasil menemukannya.

“Total berat bruto sabu yang diamankan sebanyak 4,25 gram. Barang bukti lainnya ada satu pack plastik klip bening, satu sedotan runcing, dan satu unit handphone,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (7/1/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi polisi. Tersangka juga mengatakan bahwa ia sudah tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Tatang pun meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” katanya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar