• Senin, 6 Januari 2025

Polri Akan Kembalikan Uang Rp 2,5 Miliar Kepada Korban Pemerarasan Penonton DWP

Polri Akan Kembalikan Uang Rp 2,5 Miliar Kepada Korban Pemerarasan Penonton DWP Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Divpropam Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 18 oknum polisi. Uang miliaran rupiah itu akan dikembalikan kepada korban.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Agus menjelaskan proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Terpenting, uang dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tiga polisi telah dipecat imbas kasus pemerasan warga negara asing. Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia berperan pembiaran pemerasan terjadi.

Kemudian, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar