• Senin, 6 Januari 2025

Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Imbas Kasus Pemerasan Pengunjung Acara Djakarta Warehouse Project (DWP)

Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Imbas Kasus Pemerasan Pengunjung Acara Djakarta Warehouse Project (DWP) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta,TarungNews.com - Mabes Polri resmi umumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WNA) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah Kombes Donald menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemberhentian ini diambil karena Donald terbukti tidak mencegah anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap WNA dari negara Malaysia.

"Donald bertanggung jawab atas kejadian ini karena tidak melarang anggotanya yang terlibat dalam pemerasan," ujar Trunoyudo kepada awak media, Kamis (2/1/2025).

Menurut Trunoyudo, Kombes Donald telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Saat ini, Donald tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

Meskipun telah dijatuhi hukuman, Kombes Donald diketahui mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya. Proses hukum lebih lanjut terkait banding ini masih berlangsung.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar