• Senin, 6 Januari 2025

Imbas Kasus Pemerasan Pada Pengunjung DWP 1 Oknum Personel Polri di Pecat

Imbas Kasus Pemerasan Pada Pengunjung DWP 1 Oknum Personel Polri di Pecat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. DOK Humas Polri

Jakart,TarungNews.com - Polri dengan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum personel polri  AKBP Malvino Edward Yusticia (MAY). Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. AKBP Malvino Edward Yusticia (MAY)  masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar