Kab.Bandung,TarungNews.com - Polresta Bandung saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Malsasari pada periode 2017-2023. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terkait pengelolaan dana tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor, tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa,” ujarnya Rabu (1/1/2024).
Oliestha menambahkan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa, namun tidak terrealisasi. Diduga, anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung, kerugian negara yang disebabkan atas kasus tersebut bisa berpotensi mencapai angka Rp 454.465.145.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Desa Malsasari tersebut, mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah di Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU ( P21 ), tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihal Kejaksaan Negeri Bale Bandung.” katanya.
“Jika terbukti, pelaku akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Red,tarungnews.com