• Rabu, 1 Januari 2025

Polresta Cirebon Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja

Polresta Cirebon Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung menewaskan seorang remaja di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. DOK Humas

Cirebon,TarungNews.com - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung menewaskan seorang remaja di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Yang mana Empat tersangka, AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19), berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi brutal yang terjadi pada Rabu Malam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa tindakan cepat dan tepat dari kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Kejadian ini terjadi hanya beberapa saat setelah patroli kami melintas. Dengan sigap, kami langsung menindaklanjuti informasi ini, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolresta.

Terungkap bahwa pertikaian ini bermula dari perjanjian daring antara dua kelompok, Losantos yang bergabung dengan Warjok dan Top. Kedua kelompok tersebut memilih lokasi sepi untuk beradu kekuatan, di mana mereka saling menyerang dengan senjata tajam dan batu, meninggalkan satu korban tewas dan satu lainnya terluka.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya, yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan tegas dan profesional dari anggota Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar