Cianjur,TarungNews.com - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi menangkap Defry Pranada, pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram (melon) ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Defry Pranada di lokasi tersebut.
Pelaku telah menjalankan aksi pengoplosan ini selama kurang lebih satu tahun. Ia mengisi tabung gas 12 kilogram dengan gas dari tabung melon 3 kilogram, namun dengan jumlah yang lebih sedikit, sekitar 9 kilogram saja. Tabung gas oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp70.000 untuk pelaku.
Praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dari tahun 2023 hingga 2024, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari pengoplosan gas subsidi, tetapi juga dari pengurangan berat isi tabung 12 kilogram.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, dan peralatan lain yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Defry dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Red,tarungnews.com