Kab.Bandung,TarungNews.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok motor di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari.
Kurang dari 24 jam, pelaku yang berjumlah 11 orang berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah senjata tajam.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 16 Desember 2024.
“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Minggu 15 Desember, mulai pukul 11.00 Wib hingga seluruhnya tertangkap pada pukul 15.00 Wib,” sambungnya.
Kusworo mengungkapkan insiden bermula ketika kelompok beranggotakan 11 pemuda ini mendapat permintaan tolong dari salah satu teman mereka yang berselisih paham dengan kelompok lain.
Namun, upaya pencarian terhadap pihak yang berselisih tidak membuahkan hasil. Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosinya dengan melakukan pengrusakan terhadap warung-warung yang mereka lewati.
“Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelas Kusworo.
“Aksi kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk,” sambungnya.
Dari 11 pelaku yang diamankan, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Kusworo Wibowo juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
“Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye.
Kapolresta Bandung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak meniru tindakan serupa.
Red,tarungnews.com