Cimahi,TarungNews.com - Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 55 orang sepanjang periode 26 Oktober hingga Desember 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas pada poin ketujuh.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan nilai total mencapai Rp5 miliar. Selain itu, sebanyak 500 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Kapolres Cimahi
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita meliputi 549,3 gram sabu, 2,162 kilogram ganja, satu batang tanaman ganja, 1,391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis. Kasus sabu menjadi yang paling menonjol, dengan 20 kasus dan 25 tersangka.
Sementara itu, terdapat lima kasus ganja dengan delapan tersangka, lima kasus tembakau sintetis dengan sembilan tersangka, empat kasus psikotropika dengan empat tersangka, dan tujuh kasus OKT dengan tujuh tersangka.
Salah satu kasus menonjol adalah kepemilikan satu batang tanaman ganja oleh tersangka berinisial UAIA alias Arvin, yang diawali dari pembelian narkotika jenis ganja seharga Rp50.000.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang bervariasi.
Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Untuk peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Poin B dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Sedangkan untuk kasus OKT, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Dengan langkah tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” Tegas Kapolres Cimahi.
Red,tarungnews.com