Jakarta,TarungNews.com - Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online (judol) Akurasi4D. Dari pengungkapan ini, ditangkap lima tersangka.
“Menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/12/24).
Ia menentangkan, tersangka berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Lalu, RPN melakukan promosi web judi di Facebook.
Kemudian, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online. Terakhir, A melakukan promosi web judi di Facebook.
Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, terbongkarnya kasus pengelola website judi online ini diawali patroli siber yang dilakukan pihaknya. Selain penangkapan kelima tersangka, penyidik juga menyita 15 ponsel untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. Selain itu, ada juga uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam untuk operasional.
“Mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal,” ujar AKBP Rovan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Humas Polri)
Red,tarungnews.com