Bogor,TarungNews.com - Kepolisian Resor Kota Bogor kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Tepatnya pukul 23.00 WIB, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus seorang pria berinisial ZAF (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Setelah mengamankan ZAF, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa ZAF terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang cukup besar.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku antara lain, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram, serta berbagai jenis narkotika lainnya berupa ekstasi. Tercatat ada empat bungkus plastik klip yang berisi 75 butir kapsul warna pink (jenis ekstasi), empat bungkus plastik klip lainnya berisi 206 butir ekstasi warna pink lady, dan satu bungkus plastik klip berisi 78 butir ekstasi warna hijau. Total keseluruhan barang bukti tersebut cukup mengejutkan, mengingat jumlahnya yang sangat besar dan menunjukkan adanya upaya distribusi narkotika dalam jumlah yang signifikan.
Menurut keterangan ZAF, narkotika tersebut merupakan milik seorang tersangka yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu E. ZAF mengaku bahwa tugasnya adalah menyebarkan barang haram tersebut sesuai dengan instruksi dari E. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima imbalan sebesar Rp5.000.000 dari E untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kompol Eka Candra menegaskan, bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota untuk terus memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat terlarang lainnya. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bogor. Salah satu upaya nyata kami adalah dengan menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Eka
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan ini juga merupakan wujud dukungan Polresta Bogor Kota terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, serta perhatian serius yang diberikan oleh Kapolri dalam memberantas narkoba. Kompol Eka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya melalui hotline yang telah disediakan.
“Warga Kota Bogor yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat segera menghubungi kami melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057, atau dapat pula menghubungi call center 110,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ZAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika, serta menjadi langkah preventif dalam menjaga Kota Bogor dari ancaman bahaya narkoba.
Dengan tertangkapnya ZAF, Polresta Bogor Kota berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat dan menambah daftar keberhasilan kepolisian dalam menjalankan tugas mulianya, yakni melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang merusak tatanan sosial.
Red,tarungnews.com