Indramayu,TarungNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Kedua pelaku, yang berinisial SKJ (27) dan SJA (41), ditangkap di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada 3 Desember 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKP Hillal, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 22 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu alat bukti penting yang kami peroleh adalah rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku saat melancarkan tindakannya,” ujar AKP Hillal, Jumat (6/12/2024), didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Berkat rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil melacak jejak para pelaku hingga akhirnya menemukan keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tukdana. Proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti. Namun, petugas menyebutkan bahwa salah seorang pelaku, yang berperan sebagai eksekutor utama, masih dalam pengejaran dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam aksi kejahatannya, SKJ diketahui berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Sementara itu, SJA berperan sebagai penadah barang curian. Hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat (bernomor polisi T 6593 RJ dan B 6737 UUX), satu set kunci leter T yang digunakan untuk membobol kunci motor, jaket sweter hijau putih yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu stel pakaian wanita yang diduga dibeli dengan hasil penjualan motor curian. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 80.000, yang merupakan sisa dari hasil penjualan motor curian tersebut.
“Selain sepeda motor dan kunci leter T, kami juga menemukan beberapa barang yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi pencurian, termasuk pakaian yang dikenakan saat mereka beraksi,” tambah AKP Hillal.
Residivis yang Kembali Beraksi
Salah satu pelaku, SKJ, ternyata bukanlah pelaku kejahatan pertama kali. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, SKJ merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023 di Lapas Indramayu. Meskipun baru saja keluar dari penjara, SKJ kembali terlibat dalam aksi kejahatan serupa, menunjukkan bahwa ia tidak jera dengan hukum.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kendaraan mereka diparkir di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi kejahatan.
“Pastikan kendaraan Anda diparkir di tempat yang aman, seperti di area yang terang dan memiliki pengawasan. Gunakan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar tindakan cepat bisa diambil,” imbau AKP Hillal.
Lebih lanjut, AKP Hillal menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan. Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, dan kami berharap masyarakat dapat lebih aktif bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup AKP Hillal.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polres Indramayu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku curanmor lainnya dan mengurangi tingkat kejahatan yang meresahkan warga. Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berusaha keras untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana apapun.
Red,tarungnews.com